Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Pj Gubri Bersama Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum
Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Nota ini, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata, dan tata usaha negara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Bertempat di Gedung Daerah Balai serindit, Komplek Kediaman Gubri, Kamis (26/9/2024).

Pj Gubri sampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mendapatkan pendampingan yang terkait dengan kegiatan Pemprov Riau tentang tata kelola. Sehingga, dapat menjadi panduan untuk meminimalisir terhadap penyimpangan secara administrasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Dijelaskan, kerja sama ini menjadi alternatif untuk percepatan dan peningkatan pendampingan hukum bagi OPD, guna melakukan pembelaan dipengadilan. 

Pj Gubri sangat menyambut baik kesepakatan tersebut, sebagai keberlanjutan dari kesepakatan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Pemerintah Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan. Dari pelaksanaan tugas itu, didukung oleh anggaran, dalam pelaksanaan anggaran ada regulasi, maka agar tidak terjadi penyimpangan sudah ada regulasi. Maka, dalam pelaksanaannya ada yang ditunjuk sebagai lembaga sebagai jaksa negara," jelasnya.

Pj Gubri juga meminta kerja sama dan kesepakatan, dituangkan secara tertulis bahwa mengawal semua pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi, untuk menjamin terlaksana dengan baik. Paling tidak, meminimalisir terjadinya penyimpangan.

"Kami meminta advokasi dari teman-teman di kejaksaan, mulai dari proses perencanaannya, kemudian pelaksanaan pelelangannya. Lalu, pelaksanaan kegiatannya, sampai kepada mekanisme pertanggungjawabannya," imbuhnya.

Sementara, Kajati Riau Akmal Abbas sampaikan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan dan penegakan hukum bagi Pemprov Riau. Sehingga, dapat menjadi pedoman untuk menghindari berbagai penyimpangan hukum kedepannya.

"Ini sudah menjadi tugas kami sebagai penegak hukum dan ikut bertanggungjawab untuk membantu pemerintah agar lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan berbagai permasalahan teknis," ujarnya.

"Kami siap melakukan pendampingan dan penegakan hukum, dan ini sudah berjalan juga sebelumnya. Tentu kami siap nantinya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan layanan hukum lainnya," sambungnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan hukum, lanjutnya, pihaknya akan sedari awal melaksanakan upaya pendampingan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Mediacenter Riau/Alw)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB

Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25:58 WIB

Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06:46 WIB

Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29:19 WIB

Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:20:23 WIB

TPP Pemprov Riau Akhirnya Cair, PNS Mulai Lega

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:34:50 WIB

Banjir Mengancam Pekanbaru, BMKG: Prediksi Hujan Intensif

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:48:00 WIB