PEKANBARU - Tim panitia seleksi Calon Pegawai Nageri Sipil (CPNS) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengumumkan pasca sanggah berkas CPNS yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dari total 445 sanggahan, terdapat 52 berkas yang diterima dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Para pelamar memanfaatkan waktu yang telah diberikan selama tiga hari, terhitung 20 hingga 22 September 2024 untuk mengajukan sanggahan atas ketidak lulusan seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah mengungkapkan terdapat 819 pelamar yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, ada 445 pelamar yang mengajukan sanggahan, sebanyak 52 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan perekrutan CPNS 2024 di Kabupaten Kuansing.
Dengan penambahan peserta yang memenuhi syarat, lanjutnya, maka jumlah pelamar yang memenuhi syarat menjadi 4.859 orang dari sebelumnya 4.807 orang.
Dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi 767 orang dari sebelumnya 819 orang, dengan total pelamar 5.626 orang.
"Sesuai hasil rekap kami, ada terjadi perubahan data pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat pasca masa sanggah, yakni sebanyak 52 orang," sebutnya.
"Sehingga total pelamar yang lulus adminitrasi CPNS Pemkab Kuansing kini ada 4.859, sebelumnya ada 4.807," imbuhnya.
Lalu dikatakan, pelamar CPNS selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi. Serta, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).
"Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Kuansing tahun anggaran 2024," ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini, kebutuhan CPNS Pemkab Kuansing sebanyak 200 formasi. Jumlah ini, terdiri dari 25 formasi untuk tenaga kesehatan dan 175 formasi untuk tenaga teknis.
(Mediacenter Riau/Alw)