PEKANBARU - Pasca adanya temuan 22 kasus Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil langsung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dilokasi tersebut.
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan SK Bupati tentang KLB Malaria agar penangananya bisa dilakukan secara komprehensif dan tuntas.
“Setelah mendapat laporan itu, dan dari hasil koordinasi kami dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Kami langsung menetapkan KLB Malaria di Desa Kuala Selat, agar penanganannya bisa lebih komprehensif dan dilakukan bersama mulai dari kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pasca adanya laporan kasus Malaria tersebut, pihaknya juga langsung bergerak kelokasi untuk memberikan penanganan kepada pada pasien.
“Kita juga sudah bergerak di lapangan untuk langsung mengobati pasien tertular dan memutus mata rantai dengan berbagai upaya yang direkomendasikan. Baik tindakan medis maupun upaya membersihkan lingkungan atau sanitasi,” sebutnya.
“Dan perlu juga ditegaskan bahwa kasus malaria di Kuala Selat ini sesuai keterangan dari pihak Dinkes Provinsi termasuk yang ringan atau tidak mematikan. Namun tetap penanganannya kami prioritaskan,” sambungnya.
Untuk diketahui, pasca adanya temuan 22 kasus Malaria di Desa Kuala Selat. Tim Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung menurunkan tim berkoordinasi dengan tim dinas kesehatan setempat.
Penanggungjawab malaria fungsional epidemiologi madya Dinas Kesehatan Provinsi Riau Musfardi Rustam mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus malaria yang ditemukan di Desa Kuala Selat, Kabupaten Inhil. Dan kasus yang terjadi sudah masuk dalam Kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Tim kita sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kasus yang terjadi sudah masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)," kata Musfardi.
(Mediacenter Riau/ms)