Sabtu, 6 Jumadil Akhir 1446 H | 07 Desember 2024
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, terus mengupayakan perlindungan bagi para tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning. 

Salah satu yang program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang disingkat dengan Pulut Ketan. Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, untuk memikirkan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang pekerja rentan di berbagai sektor profesi, “ terang Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat,  Senin (7/10/2024). 

Dikatakan, ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan dan anggota keluarga atau kaum kerabat serta tetangga terdekat.

Di Riau, program ini sudah dilakukan sosialisasi  melalui surat edaran Nomor : 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang diteruskan kepada bupati dan walikota. 

Langkah tersebut, tambah Boby Rachmat, sesuai dengan  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Instruksi tersebut, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022. Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau. 

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Tahun 2022,” ujar Boby Rachmat  

Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Riau mendapat jaminan jiwa dan kesehatan sehingga sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dirasakan masyarakat Riau. 

Dalam kesempatan itu, Kadisnakertrans Riau mengimbau seluruh perusahaan baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan. 

Khusus bagi ASN, bisa dilakukan dengan minimal menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori di atas. 

Dalam hal ini, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan  BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peningkatan serta perluasan kepesertaan atau keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan tersebut. 

Sedangkan pembayaran JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 pee bulan pertama orang atau totalnya Rp201.600 per tahun  per orang. 

“Jadi, masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini, untuk  berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnaker Riau langsung juga bisa, sehingga bisa mendapatkan haknya untuk dilindungi,baik itu asuransi jiwa dan kesehatannya,” terangnya lagi. (bgs).

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:59:54 WIB

Pahlawan Langit: Penerbang Lanud Rsn Raih Penghargaan

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:02:28 WIB

UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,5 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:58:48 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno KPU Riau

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:06:10 WIB

BI Riau: Harga Beras Jadi Tantangan, Media Diminta Bijak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:56:03 WIB

Riau Komitmen Perkuat Wakaf Produktif

Jumat, 06 Desember 2024 | 07:58:58 WIB