ROHUL - 47 hari menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, alat sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon masih terpasang di ruang publik.
Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta setiap paslon menertibkan alat sosialisasi tersebut secara mandiri, untuk menghindari timbulnya sanksi administrasi.
Hal itu disampaikan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohul Yurnalis, Kamis (10/10/2024).
Yurnalis mengatakan berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, APK yang diperbolehkan dipasang adalah APK yang sudah disahkan KPU Rohul melalui Surat Keputusan (SK) yaitu berupa baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk.
Oleh sebab itu, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada paslon mengingatkan untuk mematuhi aturan lokasi pemasangan APK.
Ia menegaskan, ada sanksi administrasi bagi paslon yang tidak menertibkan alat sosialisasi yang tidak sesuai.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap APK ini. Jika alat peraga kampanye yang tidak resmi masih terpasang, kami akan mengeluarkan surat untuk meminta pencopotan," ujarnya.
Yurnalis berharap dengan adanya pengawasan yang ketat ini, Pilkada di Rohul dapat berlangsung lebih transparan dan teratur sesuai motonya Pilkada Rohul 2024 Bertasbih (Bersih, Taat, Sinergitas, Inovatif, dan Harmonis).
(Mediacenter Riau/jep)