KAMPAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mendampingi Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam peninjauan lapangan ke lokasi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting di Kabupaten Kampar, Kamis (17/10/2024).
Peninjauan ini dipimpin oleh Plt Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Dr Lia Pratiwi, didampingi Pj Bupati Kampar diwakili oleh Plt Asisten I Setda Kampar, Khairuman.
Plt Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr Lia Pratiwi mengatakan MekoPolhukam Disini tidak memutuskan ini diwilayah mana tapi menentukan titik titik kordinat wilayah.
"Apakah perlu di reboisasi kempali, atau ada aturan aturan lain yang pelru diikuti,"ujarnya.
Kemudian, Khairuman mewakili Pemkab Kampar, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara damai dan kolaboratif.
"Peninjauan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencari solusi atas sengketa tanah ulayat yang melibatkan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting,"ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, mengingatkan semua pihak untuk berdiskusi dengan kepala dingin.
"Tidak ada lagi saling mengklaim. Hari ini kita bersama Tim dari Menko Polhukam melakukan pengecekan lapangan, diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Selanjutnya Sekretaris PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah Rurianto menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang ditugaskan mengelola aset negara, PTPN IV tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap kunjungan dari tim Menko Polhukam ini dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat ini.
(Mediacenter Riau/msa)