PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau dianugerahi piagam penghargaan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang aktif dalam menyerahkan arsip statis dan rutin melakukan pemusnahan arsip pada kurun waktu 2021 - 2024 dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani kepada Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan pada acara pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Kami mengapresiasi OPD yang telah melakukan pemusnahan arsip yang resistensinya dibawah 10 tahun. Juga kepada Dispersip Provinsi Riau selaku Lembaga Kerasipan Daerah (LKD),” kata Asisten III di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS. Rabu, (6/11/2024).
Selain itu, beberapa instansi lain seperti Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, serta Rumah Sakit Jiwa Tampan juga turut serta menerima penghargaan serupa.
Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengucapkan terima kasihnya kepada jajarannya yang telah berkerja keras dalam mengidentifikasi dan mengelola berbagai dokumen yang ada di Diskominfotik Provinsi Riau.
“Kita tentu mengucapkan terima kasih kepada Tim Arsiparis Diskominfotik yang telah berkerja untuk memilah mana arsip yang kiranya bisa dimusnahkan dan mana yang belum bisa dimusnahkan,” ujar Ridwan Ikhwan.
Menurutnya, penghargaan ini sekaligus juga menjadi motivasi bagi pihaknya untuk lebih baik lagi dalam mengelola arsip dinamis maupun statis yang ada di Diskominfotik Provinsi Riau.
“Semoga kedepannya, arsip ini bisa lebih disusun dengan rapi, karenakan kita (Diskominfotik) sempat pindah kantor, jadi mungkin masih ada arsip yang berantakan. Kemarin sudah saya instruksikan agar ini dirapikan kembali,” tutup Kepala Diskominfotik Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/wjh)