PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Riau melalui tim perluasan percontohan desa anti korupsi melakukan observasi lapangan terhadap tiga desa di Kabupaten Kampar, yakni Desa Salo, Desa Lereng, dan Desa Kepau Jaya. Observasi ini dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024).
Tujuan utama dari observasi ini adalah untuk menilai kesiapan ketiga desa tersebut dalam menjadi percontohan desa anti korupsi di Provinsi Riau. Tim observasi akan mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan upaya pencegahan korupsi.
Masyarakat Dinas PMD Dukcapil Riau, Tengku Fardhian Khalil sampaikan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan tahapan observasi di 7 kabupaten dari 10 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
Setelah seluruh kabupaten selesai dilakukan observasi, Pemprov Riau akan menetapkan satu desa di setiap kabupaten sebagai perwakilan untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.
"Target kami adalah setiap kabupaten memiliki satu desa percontohan yang dapat menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa," sebut Tengku Fardhian
Dijelaskan dia, saat ini sudah 7 kabupaten yang sudah kita lakukan proses observasi. Jika 10 kabupaten di Riau seluruhnya sudah kita observasi, kita akan menetapkan 1 desa di tiap kabupaten untuk mewakili kabupatennya.
Lebih lanjut ia menuturkan, proses observasi ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen. Dalam proses pengecekan tersebut, pihaknya berpatokan terhadap 5 komponen dan 18 indikator.
Adapun 5 komponen tersebut meliputi, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan. Kemudian, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Setelah melalui proses seleksi dan pembinaan, desa-desa percontohan anti korupsi yang telah memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam upaya pencegahan korupsi.
"Proses ini akan berlanjut hingga 2025, setelah penetapan 1 desa tiap kabupaten, desa inilah yang akan di asistensi dan dibina sebagai perluasan desa anti korupsi. Hingga akhirnya, nanti berhak mengikuti penganugerahan desa anti korupsi," ungkapnya.
Dengan adanya program perluasan desa anti korupsi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/Alw)