Rabu, 3 Zulqaidah 1446 H | 30 April 2025
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November,  KPU Riau Ingatkan Hal Ini
Ilustrasi

PEKANBARU – Masa tenang Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa hari lagi yakni terhitung tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.

Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya? Menurut anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye.

‘’Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," kata Nugi sapaan akrab Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).

Selama masa tenang lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.

Nugi berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai dengan keinginan bersama. 

(Mediacenter Riau/bgs)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gubri Ajak Semua Masyarakat Hidup Rukun dan Damai

Selasa, 29 April 2025 | 16:21:31 WIB

10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Selasa, 29 April 2025 | 12:11:52 WIB