Sabtu, 26 Rajab 1446 H | 25 Januari 2025
Pilkada 2024: Bawaslu Riau Tegaskan Pemberi dan Penerima Bisa Kena Sanksi Pidana
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal

PEKANBARU - Untuk menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda. 

"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi  tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (24/11).

Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. 

“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelas Alnov. 

Alnof menjelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutup Alnof. 

(Mediacenter Riau/ji)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

BPS Catat Kenaikan Signifikan Kunjungan Wisman ke Riau

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:44:31 WIB

Hujan Guyur Riau Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:01:47 WIB

Banjir Mengintai, DPRD Ingatkan Pemprov Riau Jangan Lengah

Selasa, 26 November 2024 | 15:15:22 WIB

Harga CPO Menurun, Imbas ke Harga TBS Mitra Plasma Riau

Selasa, 26 November 2024 | 14:20:44 WIB

Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru

Senin, 25 November 2024 | 13:09:13 WIB