Sabtu, 10 Sya'ban 1446 H | 08 Februari 2025
Masa Tenang, Satpol-PP Kerahkan 200 Personel Tertibkan Spanduk dan Baliho Paslon
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir, Minggu (24/11) kemarin. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24-26 November 2024. 

Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Satpol PP Kota Pekanbaru, bersama tim gabungan menegaskan mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). APK pemilihan walikota Pekanbaru, dan pemilihan gubernur Riau dicopot seiring memasuki masa tenang. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya bakal fokus menertibkan APK ukuran besar seperti baliho ukuran besar. Tim juga mencopot APK di kawasan jalan protokol.

"Begitu memasuki hari tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan," kata Zulfahmi Adrian, Senin (25/11).

Satpol PP Kota Pekanbaru sendiri mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru perihal pencopotan APK. Mereka juga berkoordinasi dengan KPU Pekanbaru terkait pencopotan APK yang dipasang oleh KPU Pekanbaru.

Tim di lapangan menertibkan APK yang terpasang di titik tidak semestinya. APK yang terpasang di pohon hingga melintang jalan akan dicopot. "APK di pohon hingga yang melintang jalan sangat membahayakan pengendara. Maka itu juga jadi prioritas juga," tegasnya.

Dirinya menyebut bahwa penertiban ini tidak cuma melibatkan tim gabungan. Namun tim kandidat dan tim dari partai pengusung bisa ikut mencopoti APK yang sudah dipasang. Hal ini sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Keikutsertaan tim kandidat dan partai pengusung karena mempertimbangkan jumlah APK yang banyak.

"Lokasinya juga menyebar di seluruh wilayah kita, maka diimbau tim kandidat dan tim partai pengusung bisa membantu pembersihan APK," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/Ikn)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Wakapolda Riau Dengarkan Keluhan Warga Payung Sekaki

Jumat, 07 Februari 2025 | 17:09:43 WIB

Pasca Banjir Sisakan Endapan Air di Perkebunan Warga

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:48:17 WIB

PSPS Selesaikan Misi Balas Dendam, Bungkam Deltras FC 2-0

Jumat, 07 Februari 2025 | 06:00:07 WIB

Danramil Luncurkan Program Makan Gratis Kateman Inhil

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:37:52 WIB

MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:32:28 WIB