JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi berdampak untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak bersinergi mulai dari Pemda, kementerian/lembaga untuk menjalankan reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan sistem merit di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Rini dalam agenda Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara, di Jakarta, yang disiarkan melalui YouTube BKN RI, Kamis (19/12/24).
"Harapan saya pencapaian sistem merit kategori baik dan sangat baik ini menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus memperbaiki penerapan sistem merit untuk lebih baik lagi. Mari bersinergi untuk reformasi birokrasi untuk tingkatan sistem merit bangsa," katanya.
MenPANRB ini mengungkapkan, Undang-undang ASN telah diwujudkan untuk transformasi ASN, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Dia mengungkapkan, outcomenya dari UU ASN tersebut yakni birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah semakin baik.
Lanjut dia, ada tujuh agenda transformasi ASN, diantaranya sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan monilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi.
Kemudian penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
"Ini menjadi prioritas Presiden bagaimana penguatan Sumber Daya Manusia dan reformasi birokrasi," ucapnya.
Rini menambahkan, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar, dengan tidak membedakan latar belakang, suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur dan berkebutuhan khusus.
"Sistem merit tidak secara khusus menjadi agenda transformasi ASN karena meritokrasi merupakan prinsip yang menjadi basis dari seluruh agenda transformasi," lanjutnya.
(Mediacenter Riau/ip)