Sabtu, 16 Ramadhan 1446 H | 15 Maret 2025
PI BUMD WK Bentu Disepakati 3,5 Persen dengan Tanggal Efektif Pengalihan Mulai 1 Januari 2024

Pekanbaru - Sehubungan dengan proses pengalihan Partisipasi Interes BUMD (PI BUMD) pada Wilayah Kerja (WK) Bentu, semua pihak terkait telah menyepakati besaran dari PI BUMD berada di angka 3,5 persen. Tanggal efektif pengalihannya pun disepakati mulai 1 Januari 2024.

WK Bentu sendiri terdiri 2 kabupaten yang, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Dalam prosesnya, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ikut terlibat secara langsung dengan posisi sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun setelah negoisasi, ia setuju dengan angka 3,5 persen, dengan catatan, jika arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka EMP akan melakukan pembayaran kepada shareholders sebesar 1 Miliar rupiah.

"Disepakati jika PI BUMD di angka 3,5 persen, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP akan membagikan kepada BUMD sebesar 1 Miliar. Karena BUMD harus tetap dibayar dan itu bisa menjadi modal awal untuk mereka," ucap Pj Gubri saat menghadiri rapat pembahasan pembahasan lanjutan besaran dan tanggal efektif pengalihan PI BUMD secara virtual.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengatakan, negoisasi terkait besaran PI BUMD dilakukan secara maksimal. Tentunya telah mendapatkan hasil yang disepakati seluruh pihak.

"Kita serius lakukan negoisasinya, tidak betul memaksakan angka yang terlalu tinggi lalu tidak setujui. Namun angkanya juga tidak boleh terlalu rendah," ucap Taufiq di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

"Dalam melakukan negoisasi dengan rekan kita, pada shareholders, Pemprov, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, intinya adalah menemukan angka paling disepakati. Jadi tidak ada tanda tanya lagi terkait hasil negoisasi," imbuhnya.

Selanjutnya, perjanjian PI yang telah disepakati beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada bulan Januari 2025. Hal ini sebagai bentuk resmi pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Mediacenter Riau/mrs)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Lapas Pekanbaru Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:34:28 WIB

Sudah 81,6 Persen Jemaah Haji Riau Lunasi Bipih

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:04:37 WIB