Sabtu, 23 Ramadhan 1446 H | 22 Maret 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Muliardi

PEKANBARU- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi mengatakan bahwa untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Jemaah haji Provinsi Riau sebanyak Rp 54.331.751,00.

“Jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai jumat 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Untuk Provinsi Riau yang masuk pada Embarkasi Batam biaya Penyelenggaraan Ibadah hajinya sejumlah Rp 54,331.751”, Kamis (13/2/25). 

Lebih lanjut Muliardi mengatakan biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji tersebut akan dikurangi dengan biaya setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing – masing jemaah haji.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga nantinya jemaah dalam proses pelunasan tinggal membayar selisihnya. Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),"terangnya.

Kemudian Muliardi juga menjelaskan untuk petugas haji daerah, Pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan Umrah sesuai Keppres sebesar Rp 88.310.259,00. 

Lebih Lanjut Kakanwil menjelaskan, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH”

Sementara itu menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain mengatakan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

 

 

(Mediacenter Riau/mlb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Universitas Riau Umumkan 2.403 Peserta Lulus SNBP 2025

Jumat, 21 Maret 2025 | 20:23:07 WIB

Gubri Abdul Wahid Pimpin Apel Operasi Lancang Kuning

Kamis, 20 Maret 2025 | 09:15:09 WIB