Selasa, 2 Sya'ban 1447 H | 20 Januari 2026
80 Truk ODOL dan Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru Ditilang

Pekanbaru – Sebanyak 80 truk ditilang karena Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan SM. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terjaring razia gabungan Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.

"Hasil penindakan razia gabungan yang kita lakukan, yakni tilang manual sebanyak 80 pelanggaran truk ODOL," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat kepada media Sabtu (17/5).

Razia ini melibatkan 76 personel dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kemenhub, Dishub Provinsi dan Kota Pekanbaru, PT Jasa Raharja, serta petugas Samsat Panam.

Dari jumlah yang ditilang itu, Ditlantas Polda Riau menilang 55 truk, Dishub Kota Pekanbaru 13 unit, dan BPTD Kemenhub sebanyak 12. Taufiq menyebutkan pemeriksaan kendaraan ODOL, kelengkapan surat, serta uji fisik kendaraan seperti rem, ban, lampu, dan beban angkut.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap truk-truk besar yang melanggar aturan jam operasional dan masih melintas di jalan utama kota, khususnya dari Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas. 

"Kendaraan-kendaraan berat ini tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga melintas di luar jam yang diatur. Sehingga menyebabkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, terutama di Jalan Soebrantas yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat," terang Taufiq.

Taufiq menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. 

“Penegakan hukum terhadap ODOL dan pelanggaran lalu lintas, termasuk truk yang melanggar jam operasional, adalah komitmen kami dalam menciptakan jalan yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo mengatakan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Riau Zero ODOL dan Zero Accident. 

“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang masuk kota di luar jam yang ditentukan. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan,” tegasnya.

Tak hanya memeriksa kelengkapan surat dan identitas pengemudi, petugas juga melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan secara menyeluruh. Termasuk sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, dan beban muatan, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi di area perkotaan.

Kepala Samsat Panam Bapenda Provinsi Riau, Ria Noviana, juga mengatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi ini.

"Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan menjaga kelayakan operasionalnya. Semua kendaraan yang terjaring langsung didata oleh petugas gabungan untuk tindak lanjut dan antisipasi pelanggaran berulang,” kata Ria.

(Mediacenter Riau/asn)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pemprov Riau Terima Kunjungan Konjen Jepang

Senin, 19 Januari 2026 | 18:58:20 WIB