Senin, 26 Syawwal 1447 H | 13 April 2026
Isi Warkah Petuah Amanah LAMR: Minta Partisipasi Masyarakat Cegah Karhutla
Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Afrizal Alang.

PEKANBARU- Jauh hari lagi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, mengeluarkan Warkah Petuah Amanah terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Warkah petuah amanah inipun merujuk pada bagaimana masyarakat berhadapan dengan hutan dan tanah, sesuai dengan tunjuk ajar Melayu.

Warkah petuah amanah tentang Karhutla dipublikasikan LAMR Provinsi Riau pada tanggal 22 April 2025 bersamaan 23 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan Hari Bumi Sedunia. Selanjutnya, LAMR menyerahkan Warkah Petuah Amanah 

Karhutla kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Tuan Raja Juli Antoni dan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penyerahkan Warkah Petuah Amanah Karhutla tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR, Kamis (24/04/2025), serangkaian dengan acara adat tepuk tepung tawar kepada anak kemanakan masyarakat Riau Tuan Juli Antoni yang lahir di Pekanbaru.

Apa itu Warkah Petuah Amanah? 

Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Afrizal Alang menjelaskan bahwa Warkah Petuah Amanah adalah sebuah frasa yang memiliki makna yang mendalam. "Warkah Petuah Amanah dapat diartikan sebagai surat nasihat yang dipercaya atau pesan amanah yang berisi nasihat," ucap Datuk Alang, Jumat (25/7/2025).

Adapun isi Warkah Petuah Amanah Karhutla itu sebagai berikut:

1. Diminta pada LAMR mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Demikian pula pada anak kemenakan dan atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannnya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan para pihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

2. LAMR Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati), pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman.

3. Kepada berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

4. Kepada aparat penegak hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat) , memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lainnya yang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.

5. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil-alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan.

Sebagai penutup Warkah Petuah Amanah itu, LAMR meminta untuk diindahkan, mengharapkan tidak lagi terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap dari Provinsi Riau untuk sepanjang masa. 

"Marilah kita berdoa kepada Allah Robbul Izzati, semoga kita selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama," doa Datuk Alang.

(Mediacenter Riau/fik)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

PSPS Kalahkan Persikad Depok dengan Skor 3-1

Ahad, 12 April 2026 | 21:50:10 WIB

Bupati Siak Ajak Mahasiswa Kembali Mengabdi ke Daerah

Sabtu, 11 April 2026 | 20:29:59 WIB

Pelayanan Publik di Pekanbaru Tetap Berjalan saat WFH

Jumat, 10 April 2026 | 20:05:28 WIB

Seluruh OPD Kampar Diminta Patuhi Edaran Mendagri

Jumat, 10 April 2026 | 17:10:00 WIB