PEKANBARU — Komitmen untuk melindungi kekayaan intelektual lokal terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau. Pada Kamis (7/8/2025), Kanwil Kemenkumham Riau secara resmi menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Dekranasda Provinsi Riau atas karya Batik Dekranasda.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi, Kepala Cabang STC Pekanbaru Acdalena Tamaela, serta Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta atas Batik Dekranasda merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah.
“Batik bukan hanya sekadar karya seni, tetapi juga mencerminkan identitas dan menjadi aset ekonomi daerah. Dengan pencatatan hak cipta, kita memastikan bahwa karya ini terlindungi dari pembajakan serta memiliki nilai tambah di pasar. Ini adalah bagian dari tugas negara dalam merawat tuah dan menjaga marwah budaya lokal,” ujar Rudy Hendra.
Ia menjelaskan, momentum ini sekaligus memperkuat komitmen semua pihak dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya daerah.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan dalam proses pencatatan hak cipta tersebut.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya agar semakin sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya mereka.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Cabang STC Pekanbaru, Acdalena Tamaela, menyatakan dukungan penuh STC dalam pemberdayaan UMKM, khususnya melalui promosi produk lokal khas Riau.
Ia menegaskan bahwa STC akan terus menjadi ruang yang terbuka bagi pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah.
(Mediacenter Riau/mad)