Selasa, 2 Sya'ban 1447 H | 20 Januari 2026
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 KG Sabu ke Palu
Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru Digagalkan Petugas Bandara

PEKANBARU - Seorang pria asal Aceh  M (26) rencananya mau menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat jalur udara namun digagalkan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pria asal Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, tampak sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M.


Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap isi koper. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.Setelah petugas datang koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.

“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).


Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat mengamankan M yang kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.


Kombes Putu mengatakan, M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pemprov Riau Terima Kunjungan Konjen Jepang

Senin, 19 Januari 2026 | 18:58:20 WIB

Menuju 2026, Riau Perkuat Sektor Unggulan

Senin, 19 Januari 2026 | 12:19:00 WIB

Pemkab Siak Temukan Solusi untuk 3.590 Honorer Non ASN

Ahad, 18 Januari 2026 | 17:51:02 WIB