Sabtu, 2 Zulqaidah 1447 H | 18 April 2026
Datang ke LAMR, Warga Adat Minta Keadilan untuk Anak Kemenakan

PEKANBARU - Puluhan tokoh adat Luhak Ujung Bukit (Gema) Kampar Kiri, Kampar, Riau, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin pagi (15/9/2025), untuk menyampaikan nasib tiga anak kemanakan mereka yang sempat ditahan karena dituduh merambah hutan lindung. Padahal, lahan yang dikelola ketiga warga tersebut diklaim sebagai lahan adat turun-temurun.

Rombongan dipimpin Datuk Khalifah dan disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat Riau Bunda Azlaini Agus yang turut mendampingi warga menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi pada 17 Juli 2025 di Tanjung Belit, berujung pada penahanan tiga warga yakni, M. Diah, Afrizal, dan Kidamri.

“Mereka dituduh merambah hutan, padahal yang mereka garap adalah lahan adat yang sudah turun-temurun dimiliki jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Azlaini. 

Azlaini menambahkan, awalnya hanya dua orang yang ditangkap, namun kemudian bertambah menjadi tiga orang.

Ketiganya kini sudah berada di luar tahanan setelah mendapat penangguhan, tetapi selama lebih dari satu bulan di tahanan, kondisi psikologis salah satu dari mereka, M. Diah, agak terganggu.

“Beliau tidak bisa baca tulis, namun saat pemeriksaan (BAP) tidak didampingi pengacara. Sekarang kalau ditanya, lain yang dijawab,” ucap Azlaini dengan suara bergetar, sebelum akhirnya tertunduk dan menangis.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan kawasan hutan lindung. Di sisi lahan yang digarap tiga warga tersebut, terdapat 200 hektare kebun milik seorang pengusaha bernama Sutanto yang tidak dikategorikan sebagai hutan lindung.

“Kami berkebun hanya untuk mencari makan, bukan untuk menjadi kaya. Lahan yang kami kelola adalah lahan adat,” ungkap salah seorang warga yang hadir.

Menanggapi hal itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menyatakan bahwa LAMR siap membela anak kemanakan yang diyakini tidak bersalah. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut dikenal sebagai wilayah yang kental dengan penerapan adat dan konservasi.

“Di sana ada lubuk larangan, ada festival Subayang Rimbang Baling. Ini bukti masyarakat adat menjaga ekosistemnya,” ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengungkapkan akan menjalin komunikasi pribadi dengan Kapolda Riau dan akan menyusul surat resmi dari LAMR terkait kasus ini.

Permasalahan tumpang tindih antara hutan adat dan hutan lindung, menurut Datuk Seri Taufik, kerap terjadi karena minimnya sosialisasi dan tidak adanya penanda batas yang jelas.

“Kami berharap ke depan pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan batas-batas kawasan adat dan kawasan negara, agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban,” ungkap Datuk Seri Taufik.

(Mediacenter Riau/fik)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Komisi I DPR RI Kunker Tinjau Skuadron Tempur Rafale

Kamis, 16 April 2026 | 18:30:54 WIB