Rabu, 23 Ramadhan 1447 H | 11 Maret 2026
Pelaku Usaha di Pekanbaru Diwajibkan Ganti Kantong Plastik dengan Bahan Ramah Lingkungan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan lingkungan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha di Kota Pekanbaru pada Sabtu (29/11/2025).

Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik ini diberlakukan secara luas. Aturan ini menyasar pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Semua pelaku usaha di sektor tersebut wajib mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.

"Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung Nugroho.

"Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung Nugroho, menekankan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan dan pentingnya kebijakan ini.

Agung Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari visi Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan konsep Green City atau Kota Hijau. Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan dan pelestarian lingkungan kota.

"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru," ajaknya, menggarisbawahi perlunya dukungan dan kesadaran kolektif dari masyarakat dan dunia usaha.

Selain Perwako larangan kantong plastik, Pemko Pekanbaru juga telah mengambil langkah-langkah pro-lingkungan lain. Sebelumnya, Pemko telah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan perkantoran.

Lebih lanjut, Pemko Pekanbaru juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar. Pengelolaan ini diarahkan pada pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang merupakan langkah nyata menuju implementasi kota hijau yang berkelanjutan dan modern.

Agung Nugroho berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, proses pengurangan sampah plastik di kota dapat dipercepat, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. "Mohon pengertian dan kerja samanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/jep)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )