PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penataan wilayah administrasi yang lebih tertib, terpadu, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan. Melalui Rapat Koordinasi Penataan Wilayah Administrasi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/12/2025), pemerintah daerah mendorong sinergi yang lebih kuat antara provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk meminimalkan potensi sengketa lahan dan mempercepat kepastian administrasi wilayah.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbarui komitmen bersama dalam menyelaraskan data, regulasi, serta tata kelola pertanahan. Dengan meningkatnya dinamika pembangunan di berbagai kabupaten/kota, penataan wilayah yang akurat dan terintegrasi dianggap mutlak diperlukan untuk menjaga stabilitas, mendukung investasi, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Dalam sambutannya, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi antarinstansi merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini mempengaruhi kelancaran pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa penyelarasan kebijakan, validitas data spasial, dan peningkatan kapasitas aparatur harus menjadi prioritas bersama agar penataan wilayah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
“Rapat koordinasi ini bukan hanya forum diskusi, tetapi langkah nyata untuk menyatukan pemahaman dan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar data yang kuat dan selaras. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat mencegah timbulnya konflik baru dan mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini menjadi hambatan di beberapa daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah kerap disebabkan oleh perbedaan data, kurangnya sinkronisasi kebijakan, serta lemahnya koordinasi di lapangan. Karena itu, ia kembali mengingatkan pentingnya konsistensi data dan kebijakan dalam upaya mewujudkan penataan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
“Penataan wilayah administrasi adalah fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan. Jika data tidak sinkron, jika koordinasi tidak berjalan baik, maka konflik pertanahan akan terus muncul dan menghambat pembangunan. Karena itu, melalui rapat ini kita ingin memastikan seluruh pihak bergerak dalam arah yang sama, menggunakan data yang sama, dan memegang kebijakan yang seragam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memberikan dukungan teknis, pembinaan, dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar proses penanganan konflik dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
“Kita ingin memastikan aparatur di lapangan memiliki kapasitas yang memadai, memahami regulasi terbaru, serta mampu mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani persoalan administrasi wilayah. Dengan penguatan kapasitas ini, kita berharap pelayanan publik di bidang pertanahan dapat semakin baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap daerah memiliki pemahaman dan standar kerja yang sama dalam penataan wilayah administrasi. Ia menegaskan bahwa ketepatan data, sinkronisasi peta wilayah, serta pemahaman regulasi menjadi fondasi utama dalam mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun konflik batas administrasi.
“Penataan wilayah tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pemerintah daerah harus bergerak dalam kerangka yang sama, menggunakan data yang terintegrasi, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat mengurangi potensi sengketa batas wilayah dan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini cukup kompleks,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/nan)