PADANG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan menyusul dampak parah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut, di mana bukaan tambang diduga menjadi salah satu faktor pemicu utama.
Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta minimnya pemantauan air larian dan potensi longsor di lokasi tersebut.
Kondisi bukaan tambang yang tidak terkelola dengan baik ini dinilai memperparah erosi dan memicu aliran lumpur yang kemudian menggenangi permukiman warga di wilayah hilir. Selain penyegelan, KLH/BPLH juga memasang plang pengawasan publik di lokasi-lokasi yang bermasalah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat.
"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," ujar Menteri Hanif dalam rilis resminya pada Kamis (11/12/2025).
Tim pengawas juga menemukan bahwa beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan yang sah, seperti AMDAL atau izin lingkungan. Perusahaan terkait diminta segera memberikan keterangan resmi, serta menunjukkan bukti penerapan langkah pengendalian erosi dan drainase yang memadai.
Penyegelan ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan yang bersangkutan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menyajikan rencana perbaikan yang memadai. Proses pemeriksaan akan mencakup penilaian teknis pengelolaan bekas tambang dan verifikasi rencana reklamasi.
"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," tambahnya.
KLH/BPLH berjanji akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga mengimbau semua pihak, termasuk Pemda dan masyarakat, untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan dan penataan kembali kawasan rawan.
(Mediacenter Riau/MC Riau)