Kamis, 27 Rajab 1447 H | 15 Januari 2026
Polisi Bongkar Illegal Logging di Sungai Pertas, 8 Ton Kayu Olahan Disita

SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (8/12/2025), sebagai wujud komitmen polisi memberantas perusakan hutan di wilayah pesisir tersebut.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin Putra, Kamis (11/12/2025).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang merupakan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total 8 ton kayu olahan berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Selain kayu, petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit handphone terduga pelaku, serta dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.

AKP Roemin menjelaskan bahwa terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait KUHP. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/bgs)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Jumat, 28 November 2025 | 13:56:03 WIB

Kebakaran Hanguskan Puluhan Ruangan SMAN 1 Tebing Tinggi

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:19:39 WIB