Senin, 26 Syawwal 1447 H | 13 April 2026
Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini pembayaran THR dipastikan lebih cepat. 

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.

Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih terdapat laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan,” jelasnya.

Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR.

Ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

 

 

(Mediacenter Riau/mad)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

PSPS Kalahkan Persikad Depok dengan Skor 3-1

Ahad, 12 April 2026 | 21:50:10 WIB

Bupati Siak Ajak Mahasiswa Kembali Mengabdi ke Daerah

Sabtu, 11 April 2026 | 20:29:59 WIB

Pelayanan Publik di Pekanbaru Tetap Berjalan saat WFH

Jumat, 10 April 2026 | 20:05:28 WIB

Seluruh OPD Kampar Diminta Patuhi Edaran Mendagri

Jumat, 10 April 2026 | 17:10:00 WIB