PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menegaskan pentingnya perlindungan anak di era digital seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menjadikan ruang digital sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari anak-anak.
Menurut Muliardi, ruang digital memberikan banyak manfaat bagi generasi muda, mulai dari akses terhadap ilmu pengetahuan, pengembangan kreativitas, hingga perluasan wawasan. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, terdapat sejumlah ancaman yang perlu mendapat perhatian serius, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, penyebaran paham radikal, serta kekerasan dan pelecehan seksual secara daring.
“Ruang digital saat ini telah menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah hingga tokoh agama, harus hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Muliardi.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui tiga pilar utama yang menjadi fondasi pembangunan karakter dan keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Pilar pertama adalah menghadirkan pendidikan yang unggul, ramah, dan terintegrasi. Menurutnya, pendidikan berkualitas tidak akan terwujud apabila peserta didik berada dalam lingkungan yang penuh ketakutan, tekanan, maupun trauma akibat berbagai bentuk kekerasan.
“Madrasah dan satuan pendidikan keagamaan harus menjadi rumah yang aman bagi anak. Lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan merupakan syarat utama lahirnya generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tegasnya.
Pilar kedua adalah penguatan nilai-nilai cinta kemanusiaan dengan menempatkan agama sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan digital dan kekerasan seksual, bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
“Agama mengajarkan kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Tidak ada ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak,” katanya.
Sementara itu, pilar ketiga adalah implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang bertujuan membangun kesadaran peserta didik untuk menghargai diri sendiri, menghormati orang lain, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Muliardi, melalui Kurikulum Berbasis Cinta, peserta didik dibekali pemahaman mengenai batasan diri, kesehatan fisik dan mental, keberanian untuk melapor, serta kemampuan mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman eksploitasi maupun pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Kurikulum Berbasis Cinta menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Ketika nilai-nilai cinta, empati, dan penghormatan terhadap sesama tertanam kuat, anak-anak akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” ungkapnya.
Muliardi juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang kerap menjadi hambatan dalam upaya perlindungan anak.
Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi sering kali memanfaatkan posisinya untuk mengendalikan pihak yang lebih lemah, sementara korban merasa takut untuk menolak atau melapor.
“Budaya diam harus dihentikan. Anak-anak harus diberikan ruang untuk bersuara, sementara masyarakat harus membangun keberanian kolektif untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan,” ujarnya.
Terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, Muliardi menegaskan bahwa pelaksanaannya harus menyentuh seluruh aspek kehidupan, mulai dari sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.
“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak agar anak-anak Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” katanya.
Ia menegaskan bahwa agama tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, agama, tradisi, maupun kedudukan sosial. Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan keagamaan kita bersama. Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga demi masa depan bangsa,” tutup Muliardi.
(Mediacenter Riau/mlb)